KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PASAR UANG DI INDONESIA

MAKALAH
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PASAR UANG
DI INDONESIA
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas
“Pasar Uang dan Lembaga Keuangan”
Dosen Pengampu
Nora Ria Retnasih, M.E


Disusun oleh :
Kelompok 9
Nana Ristiana (1742143187)
Nila Famisda (1742143196)
Nur Azizah (1742143208)

JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
April 2017


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam era globalisasi sekarang ini, pertumbuhan ekonomi terasa semakin meningkat dan komplek, bentuk-bentuk surat berharga juga turut mengalami berbagai macam kemajuan dan semakin berkembang pesat. Dalam bidang perdagangan dan jasa saat ini diperlukan bentuk-bentuk transaksi yang sangat mudah dan cepat. Salah satu jenis transaksi yang sedang berkembang belakangan ini adalah pasar uang yang telah dikenal di Indonesia, dan juga merupakan salah satu alternatif pendanaan yang paling mudah dan cepat saat ini.
Sejak awal tahun 1980-an pemerintah telah mengeluarkan serangkaian paket kebijakan deregulasi pada sektor riil, sektor finansial, sektor investasi dan perdagangan. Pada dasarnya pengembangan sektor finansial di Indonesia dapat dikelompokkan dalam tiga upaya, yaitu sistem pengembangan yang berlandaskan pada mekanisme pasar, pengembangan instrumen-instrumen pasar finansial serta pengembangan aktifitas-aktifitas pendukung kedua hal tersebut merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar finansial.
Pasar uang merupakan suatu kelompok pasar dimana instrumen kredit jangka pendek, yang umumnya berkualitas tinggi diperjual-belikan. Jangka waktu instrumen pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang. Pasar uang biasanya menyediakan sarana pengalokasian dan pinjaman jangka pendek, karena itu pasar uang merupakan pasar likuiditas primer. Transaksi pasar uang dilakukan dengan menggunakan sarana telekomunikasi. Sehingga pasar uang sering disebut pula dengan pasar abstrak karena pelaksanaan transaksi tidak dilakukan di tempat tertentu sebagaimana halnya dengan bursa efek pada pasar modal.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan pasar uang?
2. Bagaimana regulasi penerapan pasar uang di indonesia?
3. Bagaimana pengembangan pasar uang di indonesia?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian pasar uang.
2. Untuk mengetahui regulasi penerapan pasar uang di indonesia.
3. Untuk mengetahui pengembangan pasar uang di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pasar Uang
Pasar uang adalah suatu tempat atau kegiatan bertemunya permintaan dan penawaran dana berupa surat berharga yang berjangka waktu pendek atau kurang dari satu tahun. Pasar uang sebagai bagian dari pasar keuangan adalah perdagangan sekuritas jangka pendek. Sekuritas pada pasar uang mempunyai peranan lebih besar dan lebih likuid jika dibandingkan dengan pasar keuangan lainnya. Tujuan pasar uang dapat dilihat dari :
1. Pihak yang menghimpun dana, yang mempunyai tujuan sebagai berikut:
 Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pende
 Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
 Untuk memeunhi kebutuhan modal kerja
 Sedang mengalamii kalah kliring, hal ini terjadi di lembaga kliring dan harus segera di bayar.
2. Pihak yang menanamkan dana, yang mempunyai tujuan sebagai berikut:
 Untuk memperooleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
 Bermaksud membantu pihak yang benar-benar mengalami kesultan keuangan
 Spekulasi, dengan harapan akan memperoleh keutnungan besar dalam waktu yang relative singkat dan dalam kondisi ekoonomi tertentu.
Pasar uang memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi untuk pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
B. Regulasi Penerapan Pasar Uang di Indonesia
Pengaturan tentang pasar uang merupakan penjabaran lebih lanjut dari kewenangan Bank Indonesia dalam UU tentang Bank Indonesia pasal 7 dan pasal 10 terkait upaya mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, serta pengendalian moneter dengan cara termasuk namun tidak terbatas pada OPT (Operasi Pasar Terbuka) di pasar uang baik rupiah maupun valas.
Pengaturan pasar uang ini juga mengacu pada pasal 71 UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur penggunaan SUN (Surat Utang Negara) sebagai instrumen moneter. Implementasi dari pasal tersebut adalah dilakukannya transaksi operasi moneter BI dengan underlying SBN (Surat Berharga Negara). Oleh karena itu, diperlukan pengaturan dan pengembangan pasar uang untuk mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter.
Pasar uang yang berfungsi dengan baik (well-functioning) memiliki peranan penting untuk pengelolaan likuiditas bagi pelaku pasar keuangan, mendukung efektivitas kebijakan moneter, pencapaian stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.
Pasar uang juga merupakan salah satu institusi yang memiliki peran penting bagi bank sentral terutama bagi mengimplementasikan kebijakan moneter. Kebijakan moneter diambil melalui operasi pasar terbuka baik menggunakan target kuantitas (uang primer) maupun suku bunga akan mempengaruhi suku bunga dipasar uang dan selanjutnya akan memperngaruhi variabel makro ekonomi lainnya seperti nilai tukar, konvensi, investasi dan tingkat inflasi, output.
Pasar uang yang efesien ditandai antara lain dengan pemilikan karakteristik likuiditas yang optimum stabil, sepenuhnya terintegrasi, dan tidak tersegmentasi sehingga peranti dengan karakteristik yang sama akan ditransaksikan pada harga yang relatif sama. Oleh karena itu, suku bunga relatif stabil dan mudah bergejolak karena adanya perubahan likuiditas.

C. Pengembangan Pasar Uang di Indonesia
Pengembangan bidang jasa termasuk ke dalam pelayanan infrastruktur dan jasa keuangan diarahkan pada terciptanya jaringan informasi, pelayanan keuangan yang andal, efisien, dan mampu mendukung industrialisasi serta upaya pemerataan. Pembangunan sektor keuangan ditingkatkan, diperluas, dan diarahkan ditujukan untuk memperbesar kemampuan sumber dana dalam negeri bagi pembiayaan pembangunan nasional. Sejalan dengan kebijakan, maka di bidang kelembagaan serta instrumen pasar uang, Bank Indonesia harus memantapkan langkah-langkah kebijakan yang dapat mendukung berkembangnya jenis-jenis pembiayaan lain kepada dunia usaha selain kredit perbankan, utamanya surat-surat berharga.
Perkembangan pasar tidak dapat dihindarkan, sehingga kecenderungan sekurutisasi aset akan terus mewarnai industri keuangan. Dalam kaitan tersebut, pengembangan pasar uang yang lebih luas dan mendalam merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting. Adanya lembaga pemerintah diharapkan dapat memberi dukungan yang efektif bagi pengembangan pasar uang di Indonesia, sehingga jenis instrumen yang diperdagangkan akan dapat dilihat kualitasnya. Beragamnya instrumen pasar uang akan meningkatkan efisiensi dan pilihan penanaman dana bagi bank-bank dan juga akan menambah instrumen untuk pengendalian moneter oleh Bank Indonesia.
Dalam situasi pasar keuangan dalam negeri yang semakin terintegrasi dengan pasar keuangan luar negeri, maka kejadian emerging countries akan berpengaruh terhadap sektor keuangan di tanah air. Sebagai akibatnya, kondisi pasar uang rupiah Indonesia ditandai dengan adanya peningkatan kebutuhan bank-bank likuiditas Rupiah karena konsolidasi perbankan nasional dan pertumbuhan permintaan kredit yang relatif tinggi, baik secara keseluruhan maupun untuk sektor-sektor tertentu khususnya properti. Hal tersebut mendorong naiknya suku bunga pasar uang antar bank maupun suku bunga dana, khususnya suku bunga deposito berjangka Rupiah. Perkembangan tersebut telah menyebabkan semakin melebarnya perbedaan suku bunga dalam dan luar negeri.
Bank indonesia, sebagai bank sentral di Indonesia telah mengambil beberapa kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang sehat, meningkatkan ketersediaan informasi bagi pelaku pasar, serta meningkatkan efektivitas kebijakan moneter. Instrumen konvensional yang diterbitkan, antara lain:
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan dengan sistem diskonto oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek. SBI pertama kali diterbitkan pada tahun 1970 dengan sasaran utama untuk meciptakan suatu instrumen pasar uang yang diperdagangkan antara bank-bank. Setelah dikeluarkan kebijaksanaan yang memeperkenankan bank-bank menerbitkan sertifikat deposito pada tahun 1971, dengan terlebih dahulu memperoleh izin dari BI, maka SBI tidak lagi diterbitkan karena sertifikat deposito dianggap akan dapat menggantikan SBI.
Oleh sebab itu, SBI sebenarnya hanya sempat beredar kurang lebih satu tahun. Namun sejalan dengan adanya perubahan pendekatan kebijaksanaan moneter pemerintah terutama setelah deregulasi perbankan 1 juni 1983, maka Bank Indonesia kembali menerbitkan SBI sebagai instrumen dalam melakukan kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter.
2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat Berharga Pasar Uang adalah surat berharga jangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang telah ditunjuk oleh BI. SBPU diperkenalkan oleh BI sejak Februari 1985. Sama halnya dengan SBI yang berfungsi sebagai piranti pasar uang, SPBU berfungsi juga sebagai instrumen dalam melakukan operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh Bank Indonesia dengan menetapkan tingkat diskonto SBPU, yaitu:
a. Sertifikat Deposito
b. Commercial Paper
c. Call Money
Pasar uang antar bank sering juga disebut interbank call money market yang merupakan salah satu sarana penting untuk mendorong pengembangan pasar uang. Pasar uang antarbank pada dasarnya adalah kegiatan pinjam meminjam dana antar satu bank dengan bank lainnya melalui:
a. Repurchase Agreement
b. Banker’s Acceptance
c. Promissory Notes
3. Pengembangan Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU)
Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU) merupakan suatu sistem automasi yang tidak hanya terbatas pada pasar uang rupiah dan valuta asing tetapi juga informasi lainya yang terkait dengan pasar keuangan bagi anggota, pelanggan, dan Bank Indonesia.
4. Penetapan Jakarta Offered Rate (JIBOR)
Jakarta Offered Rate (JIBOR) sebagai referencerate (arah perkembangan suku bunga) yang dapat diakses pada PIPU. JIBOR merupakan hasil rata-rata tertimbang suku bunga dari 18 bank yang dipilih berdasarkan keaktifan mereka dipasar uang.
5. Penyelesaian transaksi secara otomatis tanpa menggunakan kertas.
Selanjutnya, dalam rangka mendukung tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, bank indonesia dapat melaksanakan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.
Salah satu ukuran keberhasilan pencapaian tujuan dimaksud adalah laju inflasi tahunan yang terkendali yang ditetapkan sebagai sasaran akhir dari pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter. Dalam rangka mencapai sasaran akhir kebijakan moneter, salah satu cara pengendalian moneter berdasarklan prinsip syariah adalah dengan pelaksanaan operasi moneter syariah untuk memengaruhi kecukupan likuiditas perbankan syariah.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pasar uang merupakan bertemunya antara permintaan dana dengan penawaran dana, atau dengan kata lain pasar uang adalah kegiatan dimana kegiatan bertemunya permintaan dan penawaran dana berupa surat berharga yang berjangka waktu pendek atau kurang dari satu tahun. Pengaturan tentang pasar uang merupakan penjabaran lebih lanjut dari kewenangan Bank Indonesia dalam UU tentang Bank Indonesia pasal 7 dan pasal 10 terkait upaya mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, serta pengendalian moneter dengan cara termasuk namun tidak terbatas pada OPT (Operasi Pasar Terbuka) di pasar uang baik rupiah maupun valas.
Bank indonesia, sebagai bank sentral di Indonesia telah mengambil beberapa kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang sehat, meningkatkan ketersediaan informasi bagi pelaku pasar, serta meningkatkan efektivitas kebijakan moneter. Instrumen konvensional yang diterbitkan, antara lain; Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Pengembangan Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU), Penetapan Jakarta Offered Rate (JIBOR), Penyelesaian transaksi secara otomatis tanpa menggunakan kertas.

B. Saran
Dari penjelasan makalah yang diatas, kami menyadari bahwa masih adanya beberapa kelemahan. Maka dari itu untuk menambah wawasan dan pengetahuan yang lebih mengenai kebijakan pengembangan pasar uang di Indonesia diharapkan para pembaca dapat mencari atau menambah sumber-sumber referensi dari buku atau yang lainnya. Meski demikian, semoga makalah kami dapat bermanfaat bagi pembacanya. 


DAFTAR PUSTAKA
Febyanti, Safitri Ayu. Paper Pasar Uang Kelompok. (https://independent.academia.edu/SAyuFebyanti, diakses pada 01-05-2017 pukul 08.20 wib.)

Hasibuan, Ade Wulan Sari. Sejarah Pasar Uang. (http://.academia.edu, diakses pada tanggal 30 April 2017 pukul 17.30 WIB)

Manurung, Jonni & Adler Haymans Manurung. 2009. Ekonomi Keuangan dan Kebijakan Moneter, Jakarta: Salemba Empat.

Nurahman. Fungsi, Tujuan, Serta Kebijakan Pengembangan Pasar Uang Di Indonesia. (http://penakuasaberkarya.blogspot.co.id/2013/10/fungsi-tujuan-serta-kebijakan.html?m1, diakses pada 01-05-2017 pukul 09.10 wib)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BISNIS INTERNASIONAL : MANAJEMEN STRATEGI INTERNASIONAL

Fiqh Muamalah Kontemporer : SAHAM DAN OBLIGASI SYARIAH

Lyrics Jennie (Blackpink) - SOLO [Hangul + Romanized + English Translation]